Konstitusionalisasi Hak Untuk Dilupakan di Indonesia: Analisis Perlindungan Privasi Warga Negara dalam Era Digital

Authors

  • abd rahman Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Makassar, Sulawesi Selatan
  • Agustiadi Diningrat P Pratama UNIVERSITAS HASANUDDIN
  • M Hidayatul Rezky Djufri UNIVERSITAS HASANUDDIN

DOI:

https://doi.org/10.37950/joc.v5i2.753

Abstract

Perkembangan teknologi digital telah meningkatkan risiko penyebaran dan penyimpanan informasi pribadi secara permanen di ruang siber, sehingga menimbulkan tantangan terhadap perlindungan hak privasi warga negara. Salah satu instrumen yang berkembang untuk menjawab persoalan tersebut adalah Hak untuk Dilupakan (Right to be Forgotten), yang memberikan hak kepada individu untuk meminta penghapusan informasi yang sudah tidak relevan atau berpotensi merugikan dirinya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan Hak untuk Dilupakan sebagai hak konstitusional warga negara serta mengkaji implementasinya dalam sistem hukum Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum diperoleh melalui studi kepustakaan yang kemudian dianalisis secara kualitatif dan preskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Hak untuk Dilupakan merupakan manifestasi hak privasi yang memiliki landasan konstitusional dalam Pasal 28G ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Implementasinya telah memperoleh dasar hukum melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, namun masih menghadapi hambatan normatif, kelembagaan, dan teknis. Oleh karena itu, diperlukan harmonisasi regulasi, pembentukan pedoman teknis, serta penguatan mekanisme pengawasan untuk menjamin perlindungan hak konstitusional warga negara di era digital.

Kata kunci: Hak untuk Dilupakan; Hak Privasi; Perlindungan Data Pribad.

References

Ajiputera, M. T., & Susetyo, H. (2024). Implementasi Pengaturan Hak Untuk Dilupakan Melalui Sistem Penghapusan Data Pribadi dan/atau Dokumen Elektronik Menurut Perspektif Hukum Positif di Indonesia. UNES Law Review, 6(3), 8051–8067. https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i3.1706

Bobadilla, Á. M. (2024). Digital Rights in Europe After the Entry Into Force of Regulations for the Protection of Personal Data: Before and After the Right to Be Forgotten. Communication Law and Policy, 28(4), 313–331. https://doi.org/10.1080/10811680.2023.2271461

Conceição, L. H. M. da. (2024). A Constitutional Reflector? Assessing Societal and Digital Constitutionalism in Meta’s Oversight Board. Global Constitutionalism, 13(3), 557–590. https://doi.org/10.1017/S2045381723000394

Conti, Y., & Schoenenberger, Y. (2025). Implementation of Digital Data Erasure: An Interdisciplinary Perspective. University of Vienna Law Review, 9(3), 64–98. https://doi.org/10.25365/vlr-2025-9-3-64

Dalimunthe, F. Z. (2019). Pengaturan Hak untuk Dilupakan (Right to be Forgotten) dalam Hukum Indonesia dan Perbandingan di Australia, Jepang dan Korea Selatan. Universitas Indonesia.

Darmawan, S. P. (2023). Hak Konstitusional Atas Privasi di Era Digital. Jurnal Pro Hukum: Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik, 12(3), 1019–1025. https://doi.org/10.55129/.v12i3.2729

Djafar, W., & Santoso, M. J. (2023). Perlindungan Data Pribadi: Mengenali Hak-Hak Subjek Data, serta Kewajiban Pengendali dan Prosesor Data. Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM).

Gregorio, G. De, & Radu, R. (2022). Digital Constitutionalism in the New Era of Internet Governance. International Journal of Law and Information Technology, 30(1), 68–87. https://doi.org/10.1093/ijlit/eaac004

Hadjon, P. M. (1987). Perlindungan Hukum bagi Rakyat di Indonesia: Sebuah Studi tentang Prinsip-Prinsipnya, Penanganannya oleh Pengadilan dalam Lingkungan Peradilan Umum dan Pembentukan Peradilan Administrasi Negara. Bina Ilmu.

Harahap, D. (2026). Pakar Ingatkan Right to be Forgotten di RUU HAM Jangan Ancam Kebebasan Pers. Media Indonesia.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, (2008).

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, (2024).

Katsirea, I. (2024). Search Engines, Online Archives, and the Right to Erasure ('Right to be Forgotten’). In Press Freedom and Regulation in a Digital Era: A Comparative Study (hal. 141–174). Oxford University Press. https://doi.org/10.1093/oso/9780198858607.003.0006

Kohl, U. (2023). The Right to Be Forgotten in Data Protection Law and Two Western Cultures of Privacy. International & Comparative Law Quarterly, 72(3), 737–769. https://doi.org/10.1017/S0020589323000258

Librawenson, W., Disemadi, H. S., & Afdal, W. (2026). Regulating the Right to Be Forgotten in Indonesia’s Digital Banking: Lessons from the EU GDPR. Jurnal Mediasas: Media Ilmu Syari’ah dan Ahwal Al-Syakhsiyyah, 8(4), 1008–1028. https://doi.org/10.58824/mediasas.v8i4.501

Pressly, L. (2024). The Right to Be Forgotten and the Value of an Open Future. Ethics, 135(1), 65–87. https://doi.org/10.1086/731431

Rinjani, M. A., & Firmansyah, R. (2025). Hambatan Implementasi UU 27/2022 dan Strategi Penguatan Perlindungan Data Pribadi di Indonesia. Jurnal Analisis Hukum, 8(1), 70–83. https://doi.org/10.38043/jah.v8i1.6793

Siboro, D. S., Putra, F., & Amin, M. (2026). Analisis Konstitusionalisme Pengaturan Perlindungan Data Pribadi di Ruang Digital Undang Undang Nomor 27 Tahun 2022. Limbago: Journal of Constitutional Law, 6(2). https://doi.org/10.22437/limbago.v6i2.54639

Suari, K. R. A., & Sarjana, I. M. (2023). Menjaga Privasi di Era Digital: Perlindungan Data Pribadi di Indonesia. Jurnal Analisis Hukum, 6(1), 132–142. https://doi.org/10.38043/jah.v6i1.4484

Subiyakto, S. H. (2025). Hak Untuk Dilupakan (Right to be Forgotten): Implementasi dan Tantangan di Indonesia. Jurnal Nadhofa, 2(1).

Tambini, D. (2024). Constitutionalizing Platform Governance. In The Oxford Handbook of Digital Constitutionalism. Oxford University Press. https://doi.org/10.1093/oxfordhb/9780198877820.013.14

Wibowo, Y., Wulan, I. A. D. P., & Ismiyanto, I. (2025). Tinjauan Yuridis Tentang Perlindungan Data Pribadi Masyarakat Pada Era Digitalisasi. Jurnal Penelitian Serambi Hukum, 18(1), 1–6. https://doi.org/10.59582/sh.v18i01.1216

Wiredarme. (2025). Tanggung Jawab Konstitusional Negara terhadap Perlindungan Data Pribadi Warga dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Digital. Jurnal Perlindungan Masyarakat: Bestuur Praesidium, 2(1), 17–30.

Zaltina, P. E., & Nurtjahyo, L. I. (2024). Right to Be Forgotten as a Legal Protection for the Victims of Electronic Sexual Violence Cases. The Indonesian Journal of Socio-Legal Studies, 3(2), Article 4. https://doi.org/10.54828/ijsls.2024v3n2.4

Zhang, D., Finckenberg-Broman, P., Hoang, T., Pan, S., Xing, Z., Staples, M., & Xu, X. (2025). Right to Be Forgotten in the Era of Large Language Models: Implications, Challenges, and Solutions. AI and Ethics, 5, 2445–2454. https://doi.org/10.1007/s43681-024-00573-9

Downloads

Published

2026-06-13

Issue

Section

Articles