Analisis Yuridis Praktik Poligami dalam Hukum Perkawinan Indonesia untuk Mewujudkan Kepastian Hukum dan Keadilan bagi Istri

Authors

  • Almaidah Siregar Universitas Negeri Medan
  • Asher Ebenneazer Ginting Universitas Negeri Medan
  • Azizah Nur Nasution Universitas Negeri Medan
  • Nazazwa Sasqila Universitas Negeri Medan
  • Vika Oktavia Situmorang Universitas Negeri Medan
  • Wika Wiryanti Siregar Universitas Negeri Medan
  • Parlaungan Gabriel Siahaan Universitas Negeri Medan

DOI:

https://doi.org/10.37950/joc.v5i2.766

Abstract

Penelitian ini membahas praktik poligami dalam perspektif hukum perkawinan di Indonesia dengan menitikberatkan pada kepastian hukum serta perlindungan keadilan bagi pihak istri. Kajian ini bertujuan untuk menelaah pengaturan poligami yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam, sekaligus mengungkap berbagai penyimpangan praktik poligami yang masih terjadi di masyarakat. Metode penelitian yang digunakan ialah pendekatan kualitatif melalui studi kepustakaan. Data diperoleh dari berbagai sumber hukum, seperti peraturan perundang-undangan, buku referensi, jurnal ilmiah, serta penelitian terdahulu yang relevan dengan topik kajian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem hukum perkawinan di Indonesia pada dasarnya menempatkan asas monogami sebagai prinsip utama. Meskipun demikian, hukum tetap memberikan peluang bagi pelaksanaan poligami dengan syarat-syarat tertentu, seperti adanya izin pengadilan, persetujuan istri pertama, kemampuan suami dalam memberikan nafkah, serta kewajiban berlaku adil kepada seluruh istri. Namun, dalam praktiknya masih ditemukan poligami yang dilakukan tanpa pencatatan resmi. Selain itu, lemahnya pengawasan hukum, rendahnya kesadaran masyarakat terhadap hukum, serta kuatnya budaya patriarki menjadi hambatan dalam mewujudkan perlindungan hak-hak istri secara optimal. Oleh karena itu, diperlukan penegakan hukum yang lebih tegas dan peningkatan edukasi hukum kepada masyarakat agar praktik poligami berjalan sesuai ketentuan yang berlaku serta mampu menciptakan keadilan bagi perempuan.

Kata kunci: Poligami; Perkawinan; Kepastian Hukum; Keadilan; Perlindungan Istri

 

References

Agus Purnomo. (n.d.). MEMBINCANG KEMBAII PRAKTIK POUGAMI DIINDONESIA.

Aisyah Pengadilan Agama Pasuruan, S. (2015). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK-HAK ISTRI DALAM PERKARA POLIGINI. In The Indonesian Journal of Islamic Family Law (Vol. 05).

Amaliyah, A., & Santoso, L. (2023). Penolakan izin poligami perspektif keadilan gender. JATISWARA, 38(2). https://doi.org/10.29303/jtsw.v38i2.509

Damayanti, N. L. S., Budiartha, I. N. P., & Subamia, I. N. (2024). Analisis yuridis syarat izin poligami menurut hukum posistif Indonesia (Studi kasus Penetapan Nomor 26/Pdt.P/2022/PN Bli). Jurnal Analogi Hukum, 6(2), 243–249. https://doi.org/10.22225/jah.6.2.2024.243-249

Deva, A. D. P., & Hartini, R. (2025). Perlindungan hukum mengenai hak istri dan anak hasil perkawinan siri. Satya Dharma: Jurnal Ilmu Hukum, 8(2). https://doi.org/10.33363/sd.v8i2.1566

Dirjanto, F. G., Hutauruk, A., Sinambela, H., & Hutahaean, F. M. P. (2026). Syarat persetujuan istri dalam izin poligami: Studi Putusan Pengadilan Agama Sleman Nomor 1167 Tahun 2023. Locus: Jurnal Konsep Ilmu Hukum, 6(2). https://doi.org/10.56128/jkih.v6i2.1046

Equalita, J., Gender Dan Anak, S., Riyan Ahsani, M., Samanta, S., Khudori Soleh, A., & Aunul Hakim, M. (n.d.). Problematika Keadilan dalam Praktik Poligami: Telaah Aksiologis atas Etika dan Estetika. Retrieved https://www.syekhnurjati.ac.id/jurnal/index.php/equalita/index

Fathoni, M. Y. (2018). KEDUDUKAN PERNIKAHAN POLIGAMI SECARA SIRRI DITINJAU DARI HUKUM KELUARGA LEGALITY OF SIRRI POLYGAMY MARRIAGE BASED ON POSITIVE LAWS IN INDONESIA.

Firmansyah, O.?: (n.d.). DISKURSUS MAKNA KEADILAN DALAM POLIGAMI.

Haris, A., Mujib, L. S. B., & Mulhimah, R. (2025). Perlindungan hukum terhadap hak istri pada praktik poligami keluarga ASN: Studi di Kabupaten Bima. Intizar, 31(1), 86–95. https://doi.org/10.19109/intizar.v31i1.29321

Irawan, A., Taman, S., & Bima, S. (2019). Poligami dari Perspektif Kepastian Hukum dan Keadilan. 9(1).

Irawan, A., Taman, S., & Bima, S. (2021). Poligami dari Perspektif Kepastian Hukum dan Keadilan. 9(1).

KOMPILASI HUKUM ISLAM. (n.d.).

Mas’adah. (2022). MENGGUGAT KEADILAN POLIGAMI DALAM HUKUM PERKAWINAN DI INDONESIA: PERSPEKTIF GENDER. TARBIYA ISLAMIA: Jurnal Pendidikan Dan Keislaman.

Masri, E. (2019a). POLIGAMI DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR I TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM (KHI). In Jurnal Krtha Bhayangkara (Vol. 13, Number 2).

Masri, E. (2019b). POLIGAMI DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR I TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM (KHI). In Jurnal Krtha Bhayangkara (Vol. 13, Number 2).

Muchlis, M., Purba, H., & Barus, U. M. (2025). Perlindungan hukum melalui itsbat nikah pada poligami siri: Tinjauan atas Putusan PA No. 43/Pdt.G/2021/PA.Batg. Indonesian Journal of Humanities and Social Sciences, 6(3), 521–532. Halaman artikel.

Munir, B., Ihsan, S., & Islam An Nur Lampung, U. (n.d.). HAK-HAK ISTRI DALAM POLIGAMI SIRRI MENURUT HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM STUDI KHASUS DI DESA SRIGADING KECAMATAN LABUHAN MARINGGAI.

Nurul Fadila, S., Nursari, N., Sunaryo Mukhlas, O., & Sunan Gunung Djati Bandung, U. (2024). DINAMIKA POLITIK HUKUM POLIGAMI DALAM UNDANG-UNDANG PERKAWINAN: TANTANGAN DAN IMPLIKASINYA TERHADAP SISTEM HUKUM INDONESIA. Jurnal Ilmu Hukum, 1(2), 3063–5403. https://doi.org/10.31004/innovative.v4i1.8080

Pawitasari, A. G. (2020). Perjanjian Perkawinan Sebagai Instrumen Perlindungan Hukum Dalam Perkawinan Poligami Di Indonesia (Vol. 4, Number 2).

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA. (n.d.). UNDANG-UNDANGREPUBLIKINDONESIA NOMOR1TAHUN1974 TENTANG PERKAWINAN.

Ramadhan, A. D., & Yamani, A. Z. (2025). Perlindungan hukum bagi istri dalam praktik poligami: Kajian legal drafting terhadap naskah akademik dan rancangan perundang-undangan (RUU). Indonesian Journal of Islamic Jurisprudence, Economic and Legal Theory, 3(2), 1267–1282. https://doi.org/10.62976/ijijel.v3i2.1109

Septiana, N. N. (2024). METODE PENELITIAN STUDI KASUS DALAM PENDEKATAN KUALITATIF. Didaktik?:JurnalIlmiah PGSD FKIP Universitas Mandiri, 10 No 4.

Septiandani, D. (2021). KONSEKUENSI HUKUM BAGI SUAMI YANG MELAKSANAKAN POLIGAMI YANG MELANGGAR ATURAN HUKUM POSITIF INDONESIA DAN HUKUM ISLAM. Jurnal USM Law Review, 4, 795. https://doi.org/10.24014/jdr.v26i2.1214

Simanjorang, A. N. B., Hadiningrum, S., Siahaan, P. G., Hutabarat, D. F., Nst, F. S. D., & Tamba, T. M. (2025). Pelindungan hukum dan keadilan gender bagi wanita dalam praktik poligami siri: Analisis terhadap prinsip-prinsip hukum perdata Islam. Jurnal Riset Rumpun Ilmu Sosial, Politik dan Humaniora, 4(3), 63–73. https://doi.org/10.55606/jurrish.v4i3.5667

Wirastri, T. D., & van Huis, S. C. (2023). Who are the breadwinners? Status, rights and responsibilities in unregistered polygamous marriage in Indonesia. Epistemé: Jurnal Pengembangan Ilmu Keislaman, 17(2), 225–251. https://doi.org/10.21274/epis.2022.17.2.225-251

Zam Zami, M. K., & Subakti Bahtiar, M. R. (2025). Perbandingan perlindungan hukum antara Indonesia dengan Malaysia terhadap hak-hak istri dalam pernikahan poligami: Perspektif hukum keluarga Islam dan hak asasi manusia. Fikroh, 9(2), 190–202. https://doi.org/10.37216/fikroh.v9i2.3006

Downloads

Published

2026-06-14

Issue

Section

Articles